PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3

*pasal 6
  1. Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  2. Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  3. Pelaksanaan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

A. PENETAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • Penyusunan Kebijakan K3 Dilakukan Melalui:
  1. Tinjauan Awal Kondisi K3; dan
  2. Proses Konsultasi Antara Penurus dan Wakil Pekerja /Buruh.

  • Penetapan Kebijakan K3:
  1. Disahkan Oleh Pimpinan Puncak Perusahaan;
  2. Tertulis, Tertanggal dan Ditanda tangani;
  3. Secara Jelas Menyatakan Tujuan dan Sasaran K3
  4. Dijelaskan dan Disebarluaskan Kepada Seluruh Pekerja /Buruh, Tamu, Kontraktor, Pemasok dan Pelanggan;
  5. Terdokumentasi dan Terpelihara Dengan Baik;
  6. Bersifat Dinamik; dan
  7. Ditinjau Ulang Secara Berkala Untuk Menjamin Bahwa Kebijakan Tersebut Masih Sesuai Dengan Perubahan Yang Terjadi Dalam Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan.

B. PERENCANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • Pengusaha Menyusun Rencana K3 Bedasarkan:
  1. Hasil Penelaahan Awal K3;
  2. Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Resiko;
  3. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya;
  4. Sumber Daya Yang Dimiliki.

  • Rencana K3 Paling Sedikit Memuat:
  1. Tujuan dan Sasaran;
  2. Skala Prioritas;
  3. Upaya Pengendalian Bahaya;
  4. Penetapan Sumber Daya;
  5. Jangka Waktu Pelaksanaan;
  6. Indikator Pencapaian; dan
  7. Sistem Pertanggung Jawaban.

C. PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • Perencanaa Rencana K3  Harus Dilaksanakan Oleh Pengusaha dan /atau Pengurus Perusahaan atau Tempat Kerja Dengan:
  1. Menyediakan Sumber Daya Manusia Yang Mempunyai Kualifikasi
  2. Menyediakan Prasarana dan Sarana Yang Memadai.

D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Melalui Pemeriksaan, Pengujian, Pengukuran dan Audit Internal SMK3 Dilakukan Oleh Sumber Daya Manusia Yang Kompeten.

E. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
  • Untuk Menjamin Kesesuaian dan Efektifitas Penerapan SMK3, Pengusaha Wajib Melakukan Peninjauan;
  • Peninjauan Yang Dimaksud Diatas DIlakukan Terhadap Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi.









Info Lebih Lanjut Hub. Contact

No comments:

Post a Comment