*pasal 6
- Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Pelaksanaan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
A. PENETAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
- Penyusunan Kebijakan K3 Dilakukan Melalui:
- Tinjauan Awal Kondisi K3; dan
- Proses Konsultasi Antara Penurus dan Wakil Pekerja /Buruh.
- Penetapan Kebijakan K3:
- Disahkan Oleh Pimpinan Puncak Perusahaan;
- Tertulis, Tertanggal dan Ditanda tangani;
- Secara Jelas Menyatakan Tujuan dan Sasaran K3
- Dijelaskan dan Disebarluaskan Kepada Seluruh Pekerja /Buruh, Tamu, Kontraktor, Pemasok dan Pelanggan;
- Terdokumentasi dan Terpelihara Dengan Baik;
- Bersifat Dinamik; dan
- Ditinjau Ulang Secara Berkala Untuk Menjamin Bahwa Kebijakan Tersebut Masih Sesuai Dengan Perubahan Yang Terjadi Dalam Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan.
B. PERENCANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
- Pengusaha Menyusun Rencana K3 Bedasarkan:
- Hasil Penelaahan Awal K3;
- Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Resiko;
- Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya;
- Sumber Daya Yang Dimiliki.
- Rencana K3 Paling Sedikit Memuat:
- Tujuan dan Sasaran;
- Skala Prioritas;
- Upaya Pengendalian Bahaya;
- Penetapan Sumber Daya;
- Jangka Waktu Pelaksanaan;
- Indikator Pencapaian; dan
- Sistem Pertanggung Jawaban.
C. PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
- Perencanaa Rencana K3 Harus Dilaksanakan Oleh Pengusaha dan /atau Pengurus Perusahaan atau Tempat Kerja Dengan:
- Menyediakan Sumber Daya Manusia Yang Mempunyai Kualifikasi
- Menyediakan Prasarana dan Sarana Yang Memadai.
D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Melalui Pemeriksaan, Pengujian, Pengukuran dan Audit Internal SMK3 Dilakukan Oleh Sumber Daya Manusia Yang Kompeten.
E. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
- Untuk Menjamin Kesesuaian dan Efektifitas Penerapan SMK3, Pengusaha Wajib Melakukan Peninjauan;
- Peninjauan Yang Dimaksud Diatas DIlakukan Terhadap Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi.
No comments:
Post a Comment