DEVELOP HSE PLAN

Dalam penyusunan Safety plan atau HSE plan atau jika di salah satu menyebut RK3K-Rencana K3 kontrak, ada beberapa point yang harus di perhatikan oleh si penyusun rencana K3 tersebut, beberapa di antaranya adalah:
  1. Perusahaan kontraktor ataupun sub kontraktor harus memiliki HSE system yang berlaku spesifik untuk suatu kontrak (perproyek);
  2. Dapat melakukan identifikasi (analisa) awal akan setiap jenis resiko, efeknya ke proses kelanjutan proyek, serta dapat mendapatkan solusi untuk mengendalikan semua resiko tersebut dengan kondisi medan pekerjaan;
  3. Adanya penanggungjawab yang jelas dan pelaksanaan pengengendalian serta pemulihan sebagaimana yang tertuang dalam sebuah kontrak.
Sebab HSE Plan, RK3K-Rencana K3 Kontrak atau safety Plan yang disusun harus dapat merefleksikan (komitmen) dalam mengimflementasikan hse plan yang disesuaikan dengan sifat bahaya dan pengendalian yang maksimal dalam melaksanakan sebuah proyek. Dalam Safety Plan, standar dokumen yang dibuat adalah masalah-masalah keselamatan pengoperasian kerja yang meliputi: identifikasi hazard, penilaian resiko (risk assessment) dan langkah-langkah mitigasi dan kondisi yang harus dipenuhi untuk mempertahankan tingkat keselamatan.


Konsultan RK3K atau Safety Plan

Mengingat demikian pentingnya sebuah rencana K3 ini untuk kelancaran sebuah proyek, maka ada beberapa informasi yang harus di perlukan oleh perusahaan jasa konsultan penyusunan dokumen safety plan, diantaranya:
  1. Meminta persyaratan K3LL, Kerangka acuan kerja (KAK) dan Regulasi Pemerintah yang harus dipatuhi (Dokumen AMDAL/ UKL-UPL) dari pihak Owner/ pemberi kerja. Hal ini untuk mengetahui Spesifikasi persyaratan apa saja yang diminta atau dipersyaratkan sehingga antara Safety Plan yang kita buat dengan keinginan si Owner/ Pengguna Jasa dapat sejalan;
  2. Mengumpulkan salinan data-data internal perusahaan seperti Kebijakan K3, Kebijakan Khusus, Sertifikat SMK3 Perusahaan, Sertifikat Ahli K3 Perusahaan, Struktur Organisasi perusahaan dan P2K3, Dokumen SMK3 (Manual, Prosedur, IK & Formulir Kerja) dan dokumen lainnya yang menunjang pembuatan Safety Plan;
  3. Meminta salinan BoQ (Bill off Quantity) kepada Marketing atau Hrd, sebab disana BoQ ini terdapat urutan pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor / Penyedia Jasa;
  4. Memberikan Penilaian dan analisa terhadap Risiko Bahaya dan Dampak Lingkungan dari pekerjaan yang akan dikerjakan (sebelum dan sesudah proyek selesai). Hal ini bertujuan agar dapat mengetahui secara dini Proses pekerjaan atau lokasi pekerjaan yang akan menjadi prioritas utama dalam menyelematkan orang dan lingkungan sekitarnya melalui Pengendalian Risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Engineering, Pengendalian Adm dan Alat Pelindung Diri-APD);
  5. Berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Project Manager terkait dengan jadwal aktivitas K3 (Safety Talk/Toolbox Meeting, Safety Induction, Training-training K3) Proses pemantauan K3 (Inspeksi K3 / Safety Patrol), Sistem Tanggap Darurat (Kebakaran, Gempa Bumi, Banjir, Huru hara) dan Sistem pelaporan kinerja K3 (Rapat P2K3) termasuk juga proses pengendalian Limbah proyek;
  6. Meminta penjelasan/diskripsi kepada bagian Engineering atau Project Manager terkait Metode Kerja yang akan dilakukan, termasuk penggunaan atau spesifikasi Alat Berat yang akan digunakan;
  7. Melakukan Identifikasi Bahaya dan Identifikasi Aspek Lingkungan (K3LL) terkait dengan proyek yang akan dikerjakan. Caranya dengan ikut serta melakukan Survey ke lapangan atau dengan melakukan metode wawancara terhadap para Surveyor atau Project Manager yang akan ditempatkan di proyek tersebut.



Info Lebih Lanjut Hub. Contact Us

No comments:

Post a Comment