Value Consult In-House Training adalah penyelenggaraan pelatihan yang dibuat khusus berdasarkan kebutuhan dari Perusahaan Anda. Kami menyadari, setiap Perusahaan mempunyai kebutuhan spesifik untuk Pelatihan - Pelatihan tertentu. Dengan In-House Training kebutuhan tersebut bisa kami akomodir, baik dari segi materi, metode pengajaran, trainer yang membawakannya, jumlah peserta, hingga ke pembiayaan. Untuk mendapatkan penawaran In-House Training dari kami, silahkan informasikan ke kami perihal kebutuhan pelatihan ditempat Anda. Tim kami akan segera menindaklanjuti permintaan yang anda butuhkan.
In-House Training
HR Series (Quality Improvement HR Program, Program Payroll System, etc)
Managerial Series (Effective Communication Skill, etc)
A. PENETAPAN KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penyusunan Kebijakan K3 Dilakukan Melalui:
Tinjauan Awal Kondisi K3; dan
Proses Konsultasi Antara Penurus dan Wakil Pekerja /Buruh.
Penetapan Kebijakan K3:
Disahkan Oleh Pimpinan Puncak Perusahaan;
Tertulis, Tertanggal dan Ditanda tangani;
Secara Jelas Menyatakan Tujuan dan Sasaran K3
Dijelaskan dan Disebarluaskan Kepada Seluruh Pekerja /Buruh, Tamu, Kontraktor, Pemasok dan Pelanggan;
Terdokumentasi dan Terpelihara Dengan Baik;
Bersifat Dinamik; dan
Ditinjau Ulang Secara Berkala Untuk Menjamin Bahwa Kebijakan Tersebut Masih Sesuai Dengan Perubahan Yang Terjadi Dalam Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan.
B. PERENCANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pengusaha Menyusun Rencana K3 Bedasarkan:
Hasil Penelaahan Awal K3;
Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Resiko;
Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya;
Sumber Daya Yang Dimiliki.
Rencana K3 Paling Sedikit Memuat:
Tujuan dan Sasaran;
Skala Prioritas;
Upaya Pengendalian Bahaya;
Penetapan Sumber Daya;
Jangka Waktu Pelaksanaan;
Indikator Pencapaian; dan
Sistem Pertanggung Jawaban.
C. PELAKSANAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Perencanaa Rencana K3 Harus Dilaksanakan Oleh Pengusaha dan /atau Pengurus Perusahaan atau Tempat Kerja Dengan:
Menyediakan Sumber Daya Manusia Yang Mempunyai Kualifikasi
Menyediakan Prasarana dan Sarana Yang Memadai.
D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Melalui Pemeriksaan, Pengujian, Pengukuran dan Audit Internal SMK3 Dilakukan Oleh Sumber Daya Manusia Yang Kompeten.
E. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Untuk Menjamin Kesesuaian dan Efektifitas Penerapan SMK3, Pengusaha Wajib Melakukan Peninjauan;
Peninjauan Yang Dimaksud Diatas DIlakukan Terhadap Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi.